Maria Sopiah, terdakwa gratifikasi ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi, dikenal sebagai calo tanah di pembebasan Citra Maja Raya. Namanya dikenal sebagai pemain besar pembebasan lahan berdasarkan saksi mantan kepala desa di Kecamatan Maja.
"Iya, calo besar. Sepengetahuan saya ibu (terdakwa) jual beli tanah," kata mantan Kades Buyut Mekar Tatang Saiful Rohman saat jadi saksi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (5/4/2023).
Saksi mengatakan, terdakwa memiliki pembelian tanah pada tahun 1995-1996 dengan bidang tanah yang luas. Ini dibuktikan dengan adanya DBH pajak (dana bagi hasil) berdasarkan catatan desa.
"Dari DBH itu itu atas nama Maria Sopiah banyak, saya nanya ke Sekdes itu pembelian tahun 95-96 cukup lama," ujarnya.
Tanah-tanah milik terdakwa tersebut kemudian dijual ke perusahan-perusahaan pengembang Maja Raya. Ia juga tahu bahwa Maria bekerja untuk perusahaan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Pembebasan lahan di sana katanya juga melibatkan perusahaan Benny Tjokro yang lain. Ada juga perusahaan selain miliknya yang ikut dalam pembebasan lahan di sana.
Saksi mengatakan, salah satu perusahaan yang melakukan pembebasan terkait terdakwa adalah PT Harvest Time, PT Armidian Karyatama, PT Putra Asih Laksana dan PT Bintang Dwi Lestari atau BDL. Khusus di desa miliknya, kebanyakan PT BDL yang menjual ke terdakwa Sopiah. Tapi, saat ini masih belum dikembangkan menjadi perumahan.
"Di Buyut Mekar sampai saat ini belum dibangun, jadi masih sawah dan hutan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PT Armidian Karyatama, PT Harvest Time, dan PT Putra Asih Laksana sendiri adalah perusahaan di bawah kendali Benny Tjokro. Perusahaan ini adalah yang menerima 75 SK penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan 546 SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari terdakwa eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi.
Terdakwa Adi menerima Rp 18,1 miliar dari terdakwa Maria Sopiah dan Eko Hendro Prayitno melalui perantara terdakwa Deni Edi Risyadi. Rincian adalah PT Harvest Time menerima 65 SK HGB dan 507 SHGB, PT Armidian 6 SK HGB dan 19 SHGB dan PT Putra Asih Laksana 4 SK HGB dan 20 SHGB.
Lihat juga Video 'Bripka Madih Diminta Bareskrim Lengkapi Berkas soal Sengketa Tanah':
(bri/isa)