Pria berinisial AT (45) memperkosa anak tirinya hingga hamil dan membunuh bayi yang dilahirkan korban di Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Pelaku memperkosa korban berkali-kali selama satu tahun hingga hamil dan melahirkan.
"Sementara ini pengakuannya sudah 10 kali selama satu tahun ini," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Beennyahdi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu korban. Ibunya baru tahu korban diperkosa setelah melahirkan bayi tersebut.
"Karena kondisi fisik anaknya tidak terlihat seperti yang sedang hamil dan suka memakai baju longgar," katanya.
Dijanjikan Dibelikan HP
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan pelaku memperkosa korban dengan iming-iming akan membelikan handphone.
"Korban dijanjikan dibelikan handphone tetapi tidak pernah dibelikan juga, cuma iming-iming saja," kata Gogo.
Bayi Lahir Langsung Dibunuh
Korban pemerkosaan adalah anak tiri pelaku yang kini berusia 18 tahun. Korban melahirkan bayi hasil perbuatan bejat AT pada Sabtu 25 Maret 2023 di dalam kamar mandi rumah kontrakan pelaku.
"Begitu bayinya lahir kan nangis tuh, pelaku kemudian membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung.
Tak sampai situ, tersangka bahkan meninju bagian wajah bayi tersebut. Dia menghentikan aksi kejinya saat sang bayi berhenti menangis.
"Lalu bayi tersebut diletakkan dekat ember oleh pelaku dan ditutup menggunakan kain. Kepalanya dipukul-pukul," jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka sempat membawa korban dan sang bayi ke klinik, namun kondisi bayinya dinyatakan telah meninggal dunia. Tersangka lantas memakamkan jasad bayi tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, AT dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat juga Video 'Bejat! Pria Ciamis Perkosa Anak Tiri Umur 12 Tahun Sampai Melahirkan':
(mea/dhn)