Tim pengacara Linda Pudjiastuti meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membebaskan kliennya dari tuntutan 18 tahun penjara. Pengacara meminta hakim menyatakan Linda tidak bersalah melakukan peredaran narkoba.
"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Linda Pudjiastuti. Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Linda Pudjiastuti tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," kata pengacara Dody, Adriel Viari Purba, saat sidang di PN Jakbar, Rabu (5/3/2025).
Adriel juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Dia juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara," imbuhnya.
Hari ini, Linda menjadi sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Linda menangis dituding sebagai muncikari hingga bandar narkoba.
"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media, dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotek, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," kata Linda saat sidang di PN Jakbar, Rabu (5/3).
Linda mengatakan tuduhan itu tidak benar. Dia mengaku tidak mengerti mengapa dirinya dicap sebagai muncikari.
"Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apa pun telah dicap seperti itu," kata Linda.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sambil menangis, Linda menyebutkan tudingan yang beredar itu membuat keluarga dan anak-anaknya mengalami depresi.
Linda Dituntut 18 Tahun Bui
Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
Simak Video 'Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Mati Teddy Minahasa!':