Balasan Menohok Novel Baswedan ke KPK: Jangan Bohongi Publik!

Balasan Menohok Novel Baswedan ke KPK: Jangan Bohongi Publik!

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 18:46 WIB
Novel Baswedan (Rumondang-detikcom)
Novel Baswedan (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Novel Baswedan kembali menanggapi langkah KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Novel Baswedan kini menuding ada upaya pengalihan isu dari penjelasan yang diberikan KPK.

Pernyataan Novel ini merujuk pada jawaban KPK yang menyebut sistem 4-4-2 dalam penugasan bagi pegawai KPK. Dia menilai hal itu sebagai langkah mengalihkan isu.

"Jubir KPK mau pengalihan isu. Dulu 4-4-2 sesuai PP Nomor 63 Tahun 2005. Tapi sekarang tiap tahun dengan surat tugas," kata Novel seperti dilihat dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Rabu (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem 4-4-2 itu merupakan sistem pegawai KPK yang bisa bertugas di lembaga antirasuah itu selama 4 tahun. Lalu pegawai itu bisa diperpanjang lagi selama 4 tahun dan diperpanjang lagi hingga 2 tahun ke depan.

Sistem itu termuat dalam aturan PP Nomor 63 Tahun 2005. Namun, pihak KPK menjelaskan aturan itu kini tidak berlaku lagi di KPK.

ADVERTISEMENT

Novel Baswedan menuding penjelasan KPK hanya upaya menggeser fokus permasalahan soal pengabaian surat balasan dari Kapolri pada Rabu (29/3) perihal permintaan Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.

"Surat Tugas EP berakhir tanggal 31 Maret, tapi tanggal 29 Maret Kapolri buat perpanjangan Surat Tugas. Jadi kalau dibilang masa tugas berakhir, itu bohongi publik," jelas Novel.

Penjelasan KPK

Novel Baswedan sebelumnya juga menuding ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK meminta Novel tidak membuat gaduh dengan pemahaman yang keliru.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada hal yang salah dari pernyataan Novel. Kekeliruan itu merujuk keterangan Novel perihal sistem 4-4-2 dalam masa penugasan pegawai KPK. Keterangan Novel itu merujuk pada aturan PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.

Lihat juga Video 'KPK Klarifikasi 3 Pegawai Pajak yang Diduga Miliki Kantor Konsultan':

[Gambas:Video 20detik]



"PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku sehinggu soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," kata Ali saat dihubungi, Rabu (5/4).

Ali meminta kasus pemberhentian Endar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan penyebaran informasi yang keliru. Dia pun menilai kasus itu tidak akan mengganggu hubungan antara KPK dan Polri.

"Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja membuat gaduh karena informasi dan pemahaman yang keliru dan tidak utuh. KPK meyakini dinamika ini tidak mempengaruhi hubungan kedua lembaga, KPK dan Polri, yang sudah terjalin dengan baik," ujar Ali.

Halaman 2 dari 2
(ygs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads