"Hikmahbudhi melihat pentingnya RUU perampasan aset segera disahkan, melihat urgensinya saat ini bagi penegakan hukum pidana bermotif ekonomi," kata Ketua PP Hikmahbudhi Wiryawan dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).
Wiryawan menuturkan kasus korupsi di Indonesia sudah kompleks sekali dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Wiryawan menjelaskan perkembangan praktik tersebut membutuhkan ketentuan hukum lengkap dan mutakhir.
"Yang dapat menjadi solusi atas permasalahan tindak pidana ekonomi tersebut, perampasan aset atau pemiskinan atas tindak pidana korupsi, TPPU, penipuan, dan pidana lainnya yang bermotif ekonomi. Perlu perundang-undangan sendiri sehingga kerugian negara dapat di kembali dan keadilan dapat ditegakkan." ujar Wiryawan.
Dia menuturkan RUU Perampasan Aset tidak hanya akan berfungsi merampas aset para koruptor, tetapi juga para pelaku pidana ekonomi lainnya. "Seperti yang terjadi akhir-akhir ini yaitu kasus TPPU yang terjadi di Kementerian Keuangan," imbuh dia.
"Tentu RUU Perampasan Aset juga harus menjaga keseimbangan dengan memperhatikan unsur hak warga negara, dengan memperjelas definisi status aset yang bisa dirampas, yakni harta hasil tindak pidana," sambung Wiryawan.
Wiryawan lalu memaparkan 4 poin terkait terkait RUU Perampasan Aset, yaitu:
1. Mendorong pemerintah untuk serius dan segera menyelesaikan draf final RUU Perampasan Aset.
2. HIKMAHBUDHI bersama pemerintah dalam setiap usaha pemberantasan korupsi, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset.
3. Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
4. Mengajak seluruh kader HIKMAHBUDHI dan masyarakat Indonesia untuk berkomitmen bersama-sama mengawasi dan mengawal seluruh proses tindak pidana korupsi, pencucian uang serta pidana ekonomi motif lainnya.
(aud/fjp)