Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai KPK melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Keputusan KPK ini dinilai membuat gaduh masyarakat.
"Dapat dikatakan pemberhentian Brigjen Endar inkonstitusional dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Pemberhentian hanya membuat gaduh ruang publik dan membuat hubungan KPK dengan Polri jadi memburuk, padahal dalam pemberantasan korupsi KPK dengan Polri harus berjalan beriringan dan gotong royong melawan korupsi," ujar Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Arjuna meyebut pemberhentian pejabat KPK tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Ada aturan yang mengatur pemberhentian pejabat KPK.
"Pemberhentian pejabat KPK tidak bisa dilakukan sewenang-wenang harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai Pasal 17 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi, "Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi," katanya.
Kemudian, aturan pemberhentian pejabat KPK sudah diatur dalam Pasal 18 PP 63 Tahun 2005 yang berbunyi 'Pegawai Komisi diberhentikan sebagai pegawai Komisi, apabila: Memasuki batas usia pensiun, dan karena sebab lain'.
Ada juga, katanya peraturan Pasal 19 ayat (3) PP 63 Tahun 2005 serta Pasal 5 PP 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
"Artinya pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila Pegawai Komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik, sedangkan dalam kasus pemberhentian Brigjen Endar tidak ada putusan apapun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik dalam kategori yang dianggap berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Penjelasan KPK soal Pencopotan Endar
Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023. Terbaru, Endar telah mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK.
(zap/fjp)