Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) turut menyoroti kisruh pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Hima Persis mengatakan KPK adalah lembaga yang diharapkan profesional dan tanpa intrik oleh masyarakat.
"KPK ini lembaga negara yang diharapkan masyarakat dapat bekerja profesional tanpa intrik. Masyarakat membutuhkan alasan yuridis dari pencopotan ini," kata Ketua Umum PP Hima Persis Ilham Nurhidayatullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).
Ilham berpendapat untuk menjaga persepsi publik, KPK perlu transparan soal alasan yuridis pencopotan Endar. Terlebih, lanjutnya, saat ini KPK tengah memeriksa berbagai kasus besar dugaan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam ruang kelembagaan, protap (prosedur tetap) itu harus jelas. Aturan apa yang dilanggar, sanksi apa yang diberikan. Dan tidak bisa langsung ke pencopotan," ucap Ilham.
"Tentu ada SP (surat peringatan) 1, 2 dan selanjutnya. Jadi, bukan tiba-tiba langsung dicopot seperti ini." imbuh Ilham.
Menurut Ilham, keputusan-keputusan lembaga negara yang terkesan tiba-tiba dan tanpa adan penjelasan awal akan mengejutkan publik. Ilham pun mengingatkan KPK tidak bisa membuat kebijakan dengan pertimbangan yang minim.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke institusi asalnya tanpa alasan yang jelas tidaklah tepat. Kita mengingatkan KPK jangan asal buat keputusan," tegas Ilham.
Penjelasan KPK soal Pencopotan Endar
Terkait derasnya kritik terhadap Firli, detikcom telah menghubungi mantan Kabaharkam Polri itu untuk meminta tanggapannya. Namun hingga berita ini ditayangkan, Firli belum memberi tanggapan atas keputusan pencopotan Brigjen Endar yang menjadi sorotan dan polemik.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Namun pihak KPK lainnya memberi penjelasan. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Cahya dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023.