Kemlu Jelaskan Permenlu soal Israel untuk Pemda, Bukan Event Internasional

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 14:37 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang salah satu poinnya berisi larangan mengibarkan bendera serta menyanyikan lagu kebangsaan Israel di Indonesia. Kemlu mengatakan aturan itu dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah (pemda).

"Permenlu itu disiapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Faizasyah mengatakan Kemlu akhirnya mengeluarkan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 untuk mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pihak dari negara lain. Dia menyebutkan Permenlu itu bersifat pedoman bagi pemerintah daerah.

"Jadi untuk menghindari terjadinya mis atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah, dikeluarkan pedoman, saya garis bawahi sifatnya pedoman," kata dia.

"Dengan demikian, dari sedemikian banyak terkait pedoman yang diberikan, ada juga yang ditujukan mengenai Israel dan Taiwan," lanjut Faizasyah.

Faizasyah mengatakan pedoman itu hanya berlaku untuk pemerintah daerah. Dia mengatakan pedoman tidak dijadikan rujukan ketika ada event internasional di Indonesia.

"Namun pedoman itu berlaku untuk pemerintah daerah, tidak dalam kerangka internasional. Kan sudah ada beberapa preseden kegiatan yang kita menjadi tuan rumah event internasional, dan pedoman itu tidak jadi rujukan," ujarnya.

Lihat Video 'Israel Serang Permukiman Warga Jalur Gaza Diduga Lokasi Militan Palestina':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(amw/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork