Jokowi soal Pencopotan Brigjen Endar: Ikuti Aturan yang Ada

Jokowi soal Pencopotan Brigjen Endar: Ikuti Aturan yang Ada

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 10:21 WIB
Jokowi saat meninjau pasar di Johar Baru
Jokowi saat meninjau pasar di Johar Baru (Foto: Marlinda/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Jokowi meminta agar mutasi pegawai dilakukan sesuai aturan yang ada.

Aturan di KPK menyebutkan bahwa pengembalian pegawai ke instansi asal dilakukan jika ada pelanggaran berat. Sampai sejauh ini KPK tak menjelaskan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Endar.

"Di setiap institusi, kita harus tahu ya, di setiap institusi itu ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP-nya, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi berharap jangan sampai mutasi pegawai memicu kegaduhan. Dia menegaskan semua sudah ada aturannya.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri oleh KPK menuai polemik. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengirim surat untuk memperpanjang tugas Endar di KPK.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit, seperti dikutip Jumat (31/3). Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.

Lantas bagaimana sebenarnya aturan pemulangan pegawai KPK ke instansi induknya?

Atuan Pengembalian Pegawai KPK

Dilihat detikcom, Senin (3/4/2023), aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai informasi, KPK memang dapat meminta ataupun menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri. Hal itu diatur dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK tersebut. Berikut ini isinya:

Pasal 3

(1) Pegawai Komisi terdiri atas:
a. PNS: dan
b. PPPK.

2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan KPK itu juga memuat aturan soal pengembalian pegawai ke instansi induknya. Berikut ini isi pasalnya:

Pasal 30

Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Lihat Video: Ronald Worotikan Jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK Gantikan Brigjen Endar

[Gambas:Video 20detik]



(mae/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads