Keluarga David Harap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal Kepada AG

Keluarga David Harap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal Kepada AG

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 10:55 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) tiba di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023). AG akan menjalani musyawarah diversi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
AG (berbaju pink) (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), AG (15), akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Pihak keluarga David berharap jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tuntutan maksimal kepada AG.

"Hari ini sidang tuntutan itu jam 2 siang di PN Jakarta Selatan, dari keluarga yang pertama adalah berharap sesuai dengan kebiadaban dan kekejian yang terjadi yang dilakukan oleh ketiga tersangka secara kolaboratif, maka kami berharap hari ini tuntutan dari pihak kejaksaan adalah tuntutan maksimal dari pasal-pasal yang sudah diajukan," kata perwakilan keluarga Cristalino David Ozora (17), Alto Luger, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/4/2023).

Alto mengatakan dia juga akan hadir langsung dalam sidang tuntutan AG tersebut. Menurutnya, penganiayaan terhadap David merupakan penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini adalah tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana," ujarnya.

Sebelumnya, AG (15), terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Anak AG dan kami siap untuk tuntutan dari pihak JPU," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Rabu (5/4/2023).

Mangatta meyakini jaksa penuntut umum (JPU) bakal memperhatikan keterangan dari para ahli yang diajukannya. Dia menegaskan pihaknya siap dengan hasil tuntutan jaksa dan akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut.

"Kami percaya JPU akan memperhatikan pendapat-pendapat ahli pidana anak dan psikolog forensik yang kami ajukan saat membuat tuntutannya," ujar Mangatta.

"Apa pun tuntutan dari JPU, kami dan Anak AG akan menyampaikan pembelaan dalam pleidoi kami esok hari," imbuhnya.

Sebagai informasi, kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menyampaikan bahwa kliennya sudah putus hubungan dengan Mario Dandy (20). Keduanya disebut sudah tak berpacaran sejak sebelum Mangatta menjadi kuasa hukum AG.

"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran, bahkan sebelum kami handle perkara ini," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3).

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads