Koordinator Tampak Dukung Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 10:32 WIB
Anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), Saor Siagian (kanan). (Alfons/detikcom)
Jakarta -

Anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak), Saor Siagian, menilai pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan adalah bentuk kesewenang-wenangan. Saor mengatakan keputusan KPK terhadap Endar ini harus dilawan.

"Saya kira tindakan sewenang wenang ini harus dilawan, sudah terjadi kegaduhan di KPK. Kawan-kawan yang ditugaskan dari kepolisian, sudah buat petisi agar Endar tetap di KPK," ujar Saor kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

"Rencana Endar yang pertama melaporkan ke Dewas, tindakan yang tepat karena Firli sudah pernah melakukan pelanggaran etik. Kalau dia terbukti lagi, bisa diberi sanksi berat pemecatan," imbuh dia.

Saor meminta KPK dan kepolisian segera membangun komunikasi terkait pencopotan Brigjen Endar. Jika tidak, Saor khawatir masalah ini memicu kemunculan 'Cicak Vs Buaya' lagi.

"Kalau tidak, pencopotan Endar ini akan berpotensi terulang lagi peristiwa Cicak Vs Buaya," katanya.

Lebih lanjut, Saor juga mengatakan seharusnya KPK menjelaskan alasannya memulangkan Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Endar tetap di KPK. Dia juga mengatakan dalam mencopot seseorang itu harus ada alasan kuat seperti adanya pelanggaran.

"Untuk pencopotan seseorang kan mesti ada kesalahannya, sampai sekarang Firli tidak menjelaskan secara terbuka. Memang dalam kepemimpinan era Firli ini, dia sering memaksakan apa yang jadi kehendaknya, dia ingin mengontrol dan mengendalikan tindakan dari staf KPK," kata Saor.

Penjelasan KPK soal Endar

KPK sebelumnya menjelaskan pencopotan Endar dilakukan karena masa tugasnya telah selesai di KPK.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa," dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).

detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023, di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023. Terbaru, Endar telah mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK.




(aud/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork