Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, mendesak KPK menjelaskan secara objektif alasan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Suparji menilai Endar telah menunjukkan kinerja baik di lembaga antirasuah tersebut.
"Pak Endar kan Direktur Penyelidikan, jabatan yang sangat strategis dan penting untuk menentukan produktivitas dan kinerja KPK. Maka ini memang harus orang-orang pilihan dan kredibel. Selama ini relatif menunjukkan kinerja yang baik," kata Suparji kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Karena menilai kinerja Endar baik, Suparji pun mempertanyakan alasan objektif pimpinan KPK mengembalikan jenderal bintang satu tersebut ke Polri. Menurutnya KPK tak perlu menjadikan alasan pencopotan Endar seakan sebuah misteri yang membuat publik jadi berasumsi liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menimbulkan suatu pertanyaan. Apakah karena faktor kasus tertentu, faktor rotasi semata, ini yang mestinya tidak terjadi misteri itu. Harus ada suatu rasionalisasi yang kemudian bisa diterima secara objektif dari proses pengembalian Pak Endar," ucap Suparji.
"Harus dijelaskan ke publik. Jangan sampai kemudian terjadi sebuah pembenaran tentang adanya opini atau stigma yang muncul pengembalian ini terkait kasus tertentu, seperti Formula E," lanjut dia.
Suparji menuturkan semestinya KPK menjadikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Brigjen Endar, menjadi pertimbangan. "Mestinya apa yang disampaikan Pak Kapolri diikuti. Jadi pertimbangan," sebut Suparji.
Suparji pun mengingatkan KPK akan marwahnya. Dia menyebut cara KPK mengembalikan Endar membuat publik mempertanyakan akuntabilitas KPK di sisi penataan kepegawaian.
"KPK ini kan rohnya, marwahnya satu profesionalitas, integritas dalam segala aspek, termasuk dalam hal mutasi, rotasi atau kemudian promosi itu harus akuntabel. Tapi kalau metode seperti ini kan menimbulkan pertanyaan sisi akuntabilitasnya di mana," ujar Suparji.
Suparji lalu bicara soal Undang-Undang KPK yang baru, yang menurutnya cukup menjelaskan sistem penataan kepegawaian berdasarkan hal-hal objektif. "Undang-undang KPK yang baru juga mengatur bagaimana penataan kepegawaian menggunakan sistem yang lebih objektif. Tidak bisa secara subjektif," sambung dia.
Suparji menuturkan KPK merupakan lembaga yang tumbuh dari rahim reformasi, sehingga pelaksanaan kelembagaannya pun harus senafas dengan semangat reformasi.
"Untuk menjamin akuntabilitas KPK, ini kan lembaga yang lahir dari rahim reformasi, yang kemudian salah satu marwahnya integritas, profesionalitas, independensi, objektivitas. Kita harus kembali pada upaya membangun KPK yang sesuai dengan semangat reformasi. Tidak boleh muncul opini-opini yang bertentangan dengan semangat reformasi," tutur Suparji.
Simak analisis Prof Suparji selengkapnya di halaman berikutnya.
Jika KPK tak dapat menjelaskan dengan objektif terkait pencopotan Brigjen Endar, tambah Suparji, maka sah-sah saha publik berasumsi keputusan pimpinan lembaga antirasuah ini terkait dengan penanganan perkara Formula E. Seperti diketahui, muncul isu Endar dicopot karena berbeda pendapat dengan Firli soal kasus Formula E.
"Kalau tidak ada penjelasan yang jelas, jangan salahkan asumsi publik kalau berfikir pengembalian ini terkait adanya penolakan yang bersangkutan untuk menangani kasus Formule E, atau setidak-tidaknya bahwa sikap dari yang bersangkutan bahwa tidak ada unsur pidananya pada kasus tersebut," kata Suparji.
"Kalau ini tidak diperjelas, maka asumsi yang berkembang akan dianggap benar. Kenapa? Karena tidak ada klarifikasi, argumentasi tentang pemindahan Pak Endar tersebut," pungkas dia.
Penjelasan KPK soal Pencopotan Endar
Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023. Terbaru, Endar telah mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK.