Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) I Putu Yoga Saputra meminta pemerintah untuk terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. KMHDI menilai RUU ini sangat penting untuk segera disahkan.
"Kami tentunya mendukung pemerintah untuk terus mengawal agar RUU Perampasan Aset agar segera disahkan," ujar Yoga kepada wartawan, Selasa (4/4/2023)
Yoga mengatakan apabila RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang maka tidak pidana pencucian uang (TPPU) bisa diminimalisir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila RUU Perampasan Aset ini berhasil disahkan menjadi UU, maka aturan ini menjerat sekaligus mencegah tindak pidana korupsi maupun tindak pencucian uang seperti yang telah diuraikan oleh Pak Mahfud dalam RDPU kemarin," katanya.
Dia mengatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU secara tidak langsung menjadi sebuah gebrakan baru yang dapat mencegah tindak korupsi hingga penggelapan pajak yang belakangan ini marak terjadi. Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini juga menjamin uang ataupun aset yang dikorupsi dapat kembali ke negara.
"Pelaku-pelaku penggelapan pajak, hingga koruptor harus dibuat kapok dan RUU ini adalah salah satu jalan yang tepat karena dapat menghemat dari segi waktu dan biaya sejak proses penyelidikan dan eksekusi barang rampasan aset hasil tindak pidana. Selain itu beleid ini memiliki jangkauan lebih jauh sehingga dapat meningkatkan asset recovery," tegas Yoga.
Yoga pun menantang para anggota DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Hal ini sekaligus menunjukkan seberapa besar komitmen DPR untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Kami tunggu DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Kita lihat, seberapa besar komitmen DPR untuk memberantas korupsi di Indonesia. Apakah sama besar dengan komitmen untuk membuka keran investasi lewat mengesahan UU Cipta Kerja, atau justru sebaliknya?" ucap Yoga.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menjawab permintaan Menko Polhukam Mahfud Md agar membantu pengesahan dua undang-undang. Pacul blak-blakan 'request' Mahfud itu bisa mulus asalkan mendapat restu dari para ketum parpol di parlemen.
Dua undang-undang yang dimaksud ialah RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pacul mengatakan para anggota di komisinya mengambil sikap sesuai perintah dari masing-masing ketum parpolnya.
"Pak Mahfud tanya kepada kita, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin'. Republik di sini nih gampang, Pak, di Senayan ini. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
(zap/fjp)