"Pelaku bekerja sebagai office boy di salah satu kampus swasta," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Anggota Polda Banten Tewas Diduga Bunuh Diri |
AG alias Irfan ditangkap pada Sabtu (1/4). Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun.
Pencabulan oleh pelaku diduga dilakukan empat kali. Perbuatan itu dilakukan di salah satu tempat kos di Kota Serang pada Februari hingga Maret.
Pelaku, katanya, mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Biasanya pelaku menjemput korban, lalu membawanya ke sebuah kos.
"Pelaku mengiming-imingi korban uang jajan. Sebelum melakukan aksinya, biasanya menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui WhatsApp," ujarnya.
AG dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Mengimbau orang tua menjaga putra-putrinya waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan," paparnya.
Simak juga 'Saat Guru Cabuli 3 Muridnya di Sulsel, Ternyata Kambuhan dari 2012':
(bri/haf)











































