Office boy di salah satu kampus swasta di Kota Serang berinisial AG (40) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten. AG ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah.
"Pelaku bekerja sebagai office boy di salah satu kampus swasta," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Anggota Polda Banten Tewas Diduga Bunuh Diri |
AG alias Irfan ditangkap pada Sabtu (1/4). Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabulan oleh pelaku diduga dilakukan empat kali. Perbuatan itu dilakukan di salah satu tempat kos di Kota Serang pada Februari hingga Maret.
Pelaku, katanya, mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Biasanya pelaku menjemput korban, lalu membawanya ke sebuah kos.
"Pelaku mengiming-imingi korban uang jajan. Sebelum melakukan aksinya, biasanya menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui WhatsApp," ujarnya.
AG dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Mengimbau orang tua menjaga putra-putrinya waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan," paparnya.
Simak juga 'Saat Guru Cabuli 3 Muridnya di Sulsel, Ternyata Kambuhan dari 2012':