Cabuli Bocah Laki-laki, Pria di Serang Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah Laki-laki, Pria di Serang Ditangkap Polisi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 04 Apr 2023 16:43 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Office boy di salah satu kampus swasta di Kota Serang berinisial AG (40) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten. AG ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah.

"Pelaku bekerja sebagai office boy di salah satu kampus swasta," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Selasa (4/4/2023).

AG alias Irfan ditangkap pada Sabtu (1/4). Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabulan oleh pelaku diduga dilakukan empat kali. Perbuatan itu dilakukan di salah satu tempat kos di Kota Serang pada Februari hingga Maret.

Pelaku, katanya, mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Biasanya pelaku menjemput korban, lalu membawanya ke sebuah kos.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengiming-imingi korban uang jajan. Sebelum melakukan aksinya, biasanya menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui WhatsApp," ujarnya.

AG dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Mengimbau orang tua menjaga putra-putrinya waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan," paparnya.

Simak juga 'Saat Guru Cabuli 3 Muridnya di Sulsel, Ternyata Kambuhan dari 2012':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads