Keputusan Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK menuai kritikan. Salah satu kritikan itu datang dari mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
BW menilai bahwa keputusan pemecatan terhadap Brigjen Endar tersebut tidak didasarkan atas hukum. Bahkan menurutnya, pemecatan ini adalah tindakan melawan hukum.
"Tindakan pemecatan yang tidak didasarkan atas hukum serta melawan prinsip dan asas di Lembaga penegakan hukum tidak hanya bisa disebut sebagai cara yang tidak bertanggungjawab tapi juga suatu perbuatan melawan hukum," kata BW kepada wartawan, Selasa (4/4/2022).
Dia juga mempersoalkan keputusan ini jika dilakukan sendiri oleh pimpinan KPK. Dia mengatakan pimpinan KPK layak mundur karena tak pantas melakukan ini.
"Jika tindakan di atas didukung dan atau dilakukan sendiri oleh pimpinan lembaga penegakan hukum maka kepantasannya untuk tetap menjadi pimpinan lembaga penegakan hukum harus dipersoalkan dan bahkan pimpinan tersebut layak dipaksa untuk mundur, demi hukum dan kewarasan," ujarnya.
BW menjelaskan bahwa pencopotan Endar bukan didasarkan atas asas akuntabilitas dan kepastian hukum seperti yang termaktub dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Oleh karena itu keputusan ini bisa didiskualifikasi.
BW juga menyinggung soal pemecatan para pegawai KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia membandingkan pemecatan Endar dengan hal ini.
"Belum lekang dari ingatan dan memori publik atas tindakan 'pemecatan' puluhan insan KPK melalui instrumentasi TWK. Tindakan 'pemecatan masal' itu adalah pengalaman yang sangat buruk, kini, terulang kembali dengan adanya pencopotan Direktur Penyelidikan KPK," tuturnya.
Brigjen Endar Dicopot
Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK mengatakan masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia mengatakan KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023, di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambahnya.
Lihat Video: Ronald Worotikan Jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK Gantikan Brigjen Endar
(rdp/dhn)