Brigjen Endar Akan Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas Hari Ini

Brigjen Endar Akan Laporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewas Hari Ini

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 04 Apr 2023 08:26 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro memilih melawan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa setelah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan. Endar akan melaporkan pimpinan KPK itu ke Dewan Pengawas (Dewas).

Endar mengatakan akan melaporkan keduanya ke Dewas KPK siang nanti. Endar akan datang langsung ke gedung Dewas KPK untuk melaporkan Fili dan Cahya.

"Yang saya laporkan besok (4/4) atas nama Sekjen yang tandatangan Skep penghentian dan pimpinan KPK (FB) yang menandatangani surat penghadapan," kata Endar saat dihubungi detikcom, Senin (3/4/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pencopotannya Dinilai Tak Valid

Alasan Endar membuat laporan karena dia menilai pencopotannya tidak valid. Sebab, pencopotannya itu berbeda dengan surat balasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Menurut saya, tidak valid karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan," kata Endar saat dihubungi detikcom, Selasa (4/4).

ADVERTISEMENT

Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.

Endar mengatakan, sebelum 31 Maret, Polri selaku institusi asalnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal usulan perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah tersebut.

"Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023," ujar Endar.

Selanjutnya di halaman berikutnya.

Lihat Video: Ronald Worotikan Jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK Gantikan Brigjen Endar

[Gambas:Video 20detik]



Pencopotan Brigjen Endar

Diketahui, Brigjen Endar tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK sejak 31 Maret 2023. Saat ini posisi Endar digantikan oleh jaksa Ronald Worotikan.

detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat kepada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia mengatakan KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023, di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

Halaman 2 dari 2
(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads