Delik pidana dibagi delik aduan dan delik biasa. Delik aduan bisa dicabut pelapor sedangkan delik biasa tidak bisa. Lalu sampai kapan batas penarikan laporan tindak pidana tersebut?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca. Berikut pertanyaannya:
Saya mau bertanya bagaimana batas penarikan laporan penganiayaan agar agar kasus ini tidak diproses kelanjutan kasusnya.
Terima kasih
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Arif
Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Haryani, S.H. Berikut pertanyaannya:
Sebelum kita menjawab pertanyaan di atas akan kami jelaskan terlebih dahulu apa itu laporan dan juga pengaduan. Pasal 1 butir 24 KUHAP laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. Sedangkan pengaduan berdasarkan pasal 1 butir 25 KUHAP adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan Tindak Pidana (TP) aduan yang merugikannya.
Pemberitahuan laporan bersifat umum yang meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetap bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan.
Menurut Pasal 74 ayat (1) KUHP : pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak orang yang berhak mengadukan mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu 9 (sembilan) bulan jika bertempat tinggal di luar negeri.
Pasal 75 KUHP berbunyi 'Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan".
Sedangkan pengaduan yang bersifat khusus hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi.
Namun demikian sehubungan dengan pencabutan pengaduan yang melampaui batas waktu tersebut, ada perkembangan menarik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1600 K/PID/2009 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :
"...walaupun pencabutan pengaduan telah melewati 3 bulan, yang menurut pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih karena perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada bila dilanjutkan".
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan.
Haryani, S.H.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Lihat juga Video: KY Terima 2.925 Aduan Masyarakat soal Hakim Selama Tahun 2022