Ulah Haris Azhar dan Fatia Berbuah Teguran Hakim di Sidang Perdana

Ulah Haris Azhar dan Fatia Berbuah Teguran Hakim di Sidang Perdana

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 21:07 WIB
Jakarta -

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty atau Fatiah Maulidiyanty menjalani sidang perdana terkait pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam sidang perdana ini, keduanya berulah dan mendapat teguran hakim.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kendati demikian, keduanya diadili secara terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris Ditegur gegara Jawab Asal Soal Identitas.

Dalam sidang perdana, Haris ditegur ketika ditanya perihal identitas. Haris asal menjawab saat ditanya tempat lahir.

"Tempat lahir di mana Saudara?" tanya hakim kepada Haris Azhar di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).

ADVERTISEMENT

"Menurut ibu-bapak saya, saya lahir di rumah sakit," jawab Haris Azhar yang sempat memicu tawa pengunjung sidang.

Hakim lantas menjelaskan tempat lahir itu berupa kota. Haris Azhar kemudian merujuk pada jaksa di mana identitasnya sudah tercantum.

"Di jaksa sudah ditulis...," kata Haris Azhar.

"Ya sudah, sudah," jawab hakim.

Namun Haris Azhar masih berbicara sehingga hakim memintanya berhenti bicara. "Sudah cukup, cukup, cukup," kata hakim dengan suara meninggi.

Fatia Ditegur Karena Duduk di Kursi Pengacara

Fatia juga mendapat teguran dari hakim. Dia ditegur lantaran duduk di kursi pengacara saat sidang dakwaan Haris Azhar dalam perkara pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dimulai.

Majelis hakim pun meminta Fatia, yang juga terdakwa dalam kasus ini, pindah ke kursi pengunjung.

Pantauan detikcom di PN Jaktim, Senin (3/4/2023), mulanya jaksa penuntut umum (JPU) melaporkan hal tersebut kepada majelis hakim. Hakim kemudian meminta Fatia pindah.

"Kami rasa Fatia sebagai terdakwa tidak tepat untuk berada di situ (kursi penasihat hukum)," kata Jaksa.

"Saudara Fatia ya (melihat Fatia), Saudara tidak etis untuk duduk di situ," ujar hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.

Fatia, yang terlihat mengenakan kemeja hitam, langsung berdiri dan pindah ke kursi pengunjung. Dia duduk di baris pertama sebelah kanan kursi pengunjung.

Haris dan Fatia Didakwa

Usai mengikuti sidang Haris, Fatia juga menjalani sidang dakwaan. Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik bersama Haris Azhar.

"Bahwa terdakwa Fatia Maulidiyanty bersama-sama saksi Haris Azhar melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar di akun YouTubenya. Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanty dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

"Di mana perkataan saksi Fatia bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat, karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu saksi Luhut Pandjaitan yang dinyatakan oleh terdakwa Fatia sebagai seorang penjahat dengan pernyataan 'Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini', terdakwa Fatiah telah menuduh saksi Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua," tutur jaksa.

"Padahal saksi Luhut Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya. Bahwa saksi Luhut Pandjaitan memang merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera, namun bukanlah pemegang saham di PT TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahan PT TOBA SEJAHTERA," sambungnya.

Jaksa menyebut PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain namun tidak dilanjutkan hingga saat ini, dan PT Madinah Quarrata'ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018 yang ditandatangani direktur dan pemegang saham PT Byntech Binar Nusantara bernama Paulis Prananto.

PT Byntech Binar Nusantara, kata jaksa, bukan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera.

"Sehingga pernyataan dari terdakwa Fatia Maulidiyanty dalam informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video pada menit ke 14:23 s/d menit ke-14:33 yang mengatakan adanya keterlibatan saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar," tegas jaksa.

Jaksa mengatakan Haris Azhar dan Fatia tidak pernah menginformasikan metodologi penelitian kajian cepat yang dilakukan organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. Haris dan Fatia juga disebut tidak melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi mengenai pertambangan itu ke Luhut.

Jaksa menuturkan Luhut Binsar Pandjaitan pun mengetahui video serta isi dialog Haris dan Fatia dalam video tersebut. Jaksa mengatakan Luhut marah atas perkataan Haris dan Fatia.

Luhut, menurut jaksa, memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia untuk meminta maaf kepada Luhut dengan memberikan surat somasi dua kali. Namun keduanya tidak meminta maaf hingga akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Haris Keberatan

Jaksa mengatakan Haris mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Haris pun keberatan dengan dakwaan ini.

"Kami akan mengajukan eksepsi majelis dan kami minta waktu dua minggu," ucap tim penasehat hukum Haris Azhar menjawab Hakim.

Selepas itu, JPU sempat menyuarakan keberatan terkait pengajuan eksepsi tersebut. Namun hakim memutuskan memberikan kesempatan Haris untuk eksepsi.

"Memberikan kesempatan penasihat hukum dan juga untuk melengkapi surat surat yang belum lengkap supaya dilengkapi. Kami memberikan waktu dua minggu, dengan syarat semuanya sudah lengkap," ucap hakim.

"Jadi tidak ada alasan lagi untuk yang misalnya kurang ini kurang itu," lanjut hakim.

Halaman 2 dari 4
(rdp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads