Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengomentari soal pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri oleh KPK. Sahroni menyebutkan sebaiknya Brigjen Endar tetap di KPK.
"Saya sepakat dengan Bapak Kapolri kalau Pak Endar baiknya tetap di KPK," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (3/4/2023).
Sahroni menilai Brigjen Endar memiliki pengalaman dan kapabilitas di bidang pemberantasan korupsi. Dia menyayangkan jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat sayang apabila pengalaman dan kapabilitas Pak Endar di bidang pemberantasan korupsi tidak dimanfaatkan oleh KPK. Saatnya KPK memberikan posisi dan jabatan baru untuk Pak Endar sesuai dengan kemampuan dan pengalamannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Bendum DPP NesDem ini juga menyoroti sikap KPK yang beberapa kali mengembalikan pejabat Polri tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu. Dia berharap KPK ke depannya berkoordinasi dahulu meskipun mungkin ada maksud baik.
"Mestinya koordinasi dahulu sebelumnya, tapi kita nggak tahu hal terkait internal KPK untuk pengembalian tersebut, mungkin saja ada maksud baik kepada yang bersangkutan agar posisi jabatan lebih tinggi misalnya. Ini kan positif thinking saja agar kita tidak jadi polemik pada hal-hal yang tidak baik," ujar Sahroni.
Kapolri Surati KPK soal Brigjen Endar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat KPK terkait pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Sigit dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK.
"Perihal: jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian tertulis di surat tersebut.
Dalam surat itu, Sigit meminta Endar tetap bisa bertugas di KPK. Endar sendiri telah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan dan digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian poin d surat yang diteken Kapolri itu.
(maa/gbr)