Mantan penyidik KPK yang juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK mencabut pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Yudi menilai seharusnya KPK menghormati surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Mengecam keras dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut pengembalian tersebut. Seharusnya Firli Bahuri cs menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarier di KPK untuk memberantas korupsi," ujar Yudi kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Yudi menilai pengembalian Brigjen Endar ke Polri ini bisa menimbulkan persepsi buruk terhadap KPK. Dia pun mendesak Dewan Pengawas KPK memeriksa pimpinan KPK, termasuk Sekjej KPK terkait polemik pencopotan Endar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, Dewas harus proaktif turun tangan periksa semua pimpinan KPK yang terlibat, termasuk Sekretaris Jenderal KPK karena dugaan melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain, termasuk juga jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota Polri, padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan, bahkan memperpanjang sebagai iktikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang sumber daya manusia," ucapnya.
Yudi pun mengingatkan Firli Bahuri dkk untuk tidak membuat kebijakan yang kontroversial lagi. Sebab, jabatan Firli dkk akan segera berakhir tahun ini.
"Mengingatkan pimpinan KPK agar tidak melakukan kebijakan kontroversial apalagi masa kepemimpinan mereka tinggal hitungan bulan yang berakhir di Desember 2023 ini, lebih baik melakukan kerja kerja pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPK," kata Yudi.
Endar Dicopot
Seperti diketahui,Brigjen Endar Priantorokini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK mengatakan masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia mengatakan KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023, di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambahnya.