Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka gratifikasi. KPK mengamankan sejumlah alat bukti, salah satunya safe deposit box berisi duit miliaran dari mata uang asing.
"Turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) sore.
Safe deposit box ini diamankan beserta barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik KPK, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro," kata Firli.
Rafael Alun dulu menjabat Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Dia juga sempat menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari tahun 2005, serta diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Rafael Alun juga punya usaha berupa jasa konsultasi terkait perpajakan yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Rafael diduga aktif merekomendasikan wajib pajak untuk berkonsultasi ke PT AME. Rafael Alun diduga menerima aliran uang gratifikasi sejumlah USD 90 ribu lewat PT AME.
RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak Video 'KPK Ungkap Rafael Alun Terima Gratifikasi soal Pajak Senilai US$ 90 Ribu':