Rafael Alun Trisambodo disebut KPK menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan ketika Rafael Alun menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1.
"Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).
"Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, KPK resmi mengumumkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia langsung ditahan.
"Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005," ujar Firli.
Rafael juga dihadirkan dalam konferensi pers ini. Dia terlihat telah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Rafael ditahan di rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," ujar Firli.
Simak Video 'KPK Ungkap Rafael Alun Terima Gratifikasi soal Pajak Senilai US$ 90 Ribu':