Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. MAKI bakal melaporkan dugaan gratifikasi Lili ke KPK.
"MAKI akan bikin laporan resmi kepada KPK atas dugaan gratifikasi LPS," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Senin (3/4/2023).
Boyamin mengatakan laporan itu akan diajukan ke KPK dalam pekan depan. Dia menjelaskan, MAKI akan kembali mengajukan praperadilan jika tidak ada tindak lanjut dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan jika 3 bulan nggak jalan maka gugat praperadilan lagi," ujarnya.
Dia mengaku tak masalah lantaran hakim menolak gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan dugaan gratifikasi Lili Pintauli. Dia mengatakan tujuannya telah tercapai untuk membuka kasus itu dengan mengajukan praperadilan tersebut.
"Tujuan saya praperadilan ini adalah untuk mancing dan akhirnya dapat ikan meskipun ikannya belum besar, nggak apa-apa. Tapi kan sudah bisa jadi bukti untuk dijadikan bahan untuk laporan resmi," ujarnya.
Sebelumnya, hakim menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Hakim menilai gugatan penghentian penyidikan itu tak masuk ranah praperadilan.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Samuel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4).
"Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu," imbuhnya.
Kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono, mengatakan gugatan itu ditolak lantaran dinilai bukan ranah praperadilan. Dia menyebutkan dugaan gratifikasi Lili ditemukan oleh Dewas KPK dan keputusan penyelidikan ada di tangan KPK.
"Tapi kami melihat begini, kalau secara substantif sebenernya peristiwa itu ada, terbukti, terjadi, namun memang tidak dilakukan penyidikan. Ini sesuai dengan jawaban dari KPK, 'kami tidak ada perintah untuk melakukan penyidikan atau apa' sehingga ya ketika LPS ada dugaan melanggar kode etik kemudian dia pengunduran diri sehingga Dewas nggak bisa menghubungi secara etik, tapi dari pemeriksaan dari Dewas sebagaimana jawabannya ditemukan juga adanya pelanggaran itu, dugaan itu, namun sebenernya ini bola di KPK, apakah mau menindaklanjuti ataukah cukup puas dengan LPS mengundurkan diri," ujar Rudy.
Simak juga Video 'Sidang Praperadilan Terkait Lili Pintauli, MAKI Bawa Sejumlah Bukti':