Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora (17), menjadi saksi di persidangan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20). Jonathan menjadi saksi bersama paman David, Rustam Hatala, dan tiga saksi lainnya terkait penganiayaan terhadap David.
"Yang pertama tadi ayahnya David, Jonathan Latumahina, sudah memberikan keterangannya terkait kondisinya David dan lain-lain. Tadi ada dari pamannya, dari Rustam Hatala, ada juga saksi kunci yang pada waktu itu melihat atau melerai kejadian penganiayaan," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (3/4/2023).
Mellisa mengatakan Jonathan juga menunjukkan foto perkembangan kondisi kesehatan David. Dia menuturkan foto itu memperlihatkan kondisi David sebelum dan setelah mengalami penganiayaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi keterangan ayahnya David terkait kondisi kesehatan David menerangkan terkait 43 hari David sudah berada di ruang ICU, kemudian pada awal David ditemukan keluarga pertama kali melihat David di RS Medika Pertama Hijau itu ayah korban menyampaikan apa saja lukanya, di mana saja," katanya.
"Tadi ayahnya David juga memperlihatkan foto-foto yang menunjukkan bagaimana kondisi David dari awal masuk RS hingga saat ini. Juga ada foto sebelum kejadian ini terjadi ya bagaimana kondisi fisik David sebelumnya," ujarnya.
Dia mengatakan ada juga foto yang memperlihatkan kondisi David saat penganiayaan itu terjadi. Dia mengaku optimistis AG akan mendapat hukuman seberat-beratnya terkait kasus tersebut.
"Foto-foto tadi terkait kondisi David selama proses perawatan di RS, terapi yang dilakukan juga ada foto pada saat ditemukan pada saat David berdarah-darah itu ada, nah dengan kondisi yang hari ini dampak yang dialami David kita optimis para pelaku, terutama untuk perkara ini, anak AG akan dihukum semaksimal-maksimalnya, seberat-beratnya berdasarkan bukti-bukti yang ada, begitu," ujar Mellisa.
Dia mengatakan, pada Selasa (4/4) besok, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kembali.
Sebelumnya, sidang AG terkait penganiayaan berat berencana terhadap David dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Mario dan Shane Lukas dalam persidangan.
Simak Video 'Ayah Ungkap Kondisi David Membaik: Sudah Terapi Latihan Jalan':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Dan untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau terdakwa lain besok kita agendakan yaitu Mario, sekaligus Shane Lukas, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok, hari Selasa, tanggal 4 April 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (4/3).
Reza mengatakan Mario dan Shane akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Dia tak bicara banyak terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan Mario dan Shane tersebut.
"Kebetulan terkait dengan Mario dan Shane Lukas kita jadwalkan bukan online, tetapi offline. Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," ujarnya.
AG diketahui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Pertama, primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).