Pengacara: Maaf Ortu Mario Dandy Tak Sebanding Penganiayaan Dialami David

Pengacara: Maaf Ortu Mario Dandy Tak Sebanding Penganiayaan Dialami David

Mulia Budi - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 15:22 WIB
Kuasa Hukum David
Kuasa Hukum David (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, merespons permintaan maaf orang tua Mario Dandy Satriyo (20) terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya. Meski demikian, Mellisa Anggraeni menyatakan permintaan maaf itu tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.

"Terkait dengan permohonan maaf atau keterangan dari keluarganya MDS ini di media, kami tidak melihat itu sebanding dengan apa yang dialami oleh anak korban," kata Mellisa Anggraeni kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (4/3/2023).

Mellisa menyebut tangisan permintaan maaf pihak Mario Dandy terjadi lantaran ulah Mario Dandy sendiri. Sementara itu, dia menyebut David sudah menangis sejak sadar dari koma hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak korban ini mengalami, kalau kita melihat orang tuanya MDS menangis pada waktu di keterangan di media, kita melihat anak korban David sudah menangis, berteriak, bahkan suaranya hilang karena ada lubang trakestomi di lehernya, David sudah menangis dari sejak hari dia mulai sadar dari koma, sampai kemarin dia masih menangis," kata Mellisa.

"Dan menangisnya orang tua Mario itu bukan karena perbuatan siapa-siapa, tapi karena perbuatan mereka sendiri, menangisnya keluarga mereka itu terkait dengan untuk dirinya sendiri, untuk keluarganya sendiri, tetapi menangisnya David, menangisnya orang tua David karena perbuatan biadab anak mereka," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku tak masalah dengan permohonan maaf pihak Mario tersebut. Dia mengatakan keluarga David sudah memiliki keputusan tak berdamai dalam penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.

"Jadi buat kami permohonan maaf ya silakan mereka lakukan, mereka ajukan, silakan, tetapi kami juga sudah punya sikap sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, sidang AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Mario dan Shane Lukas dalam persidangan.

"Dan untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau terdakwa lain besok kita agendakan yaitu Mario, sekaligus Shane Lukas, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok, hari Selasa, tanggal 4 April 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (4/3/2023).

Reza mengatakan Mario dan Shane akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Dia tak bicara banyak terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan Mario dan Shane tersebut.

"Kebetulan terkait dengan Mario dan Shane Lukas kita jadwalkan bukan online, tetapi offline. Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian," ujarnya.

Untuk diketahui, AG, dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

"Pertama, primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads