Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke polisi. Pihak David berharap berkas perkara itu segera kembali dilimpahkan.
"Kalau terkait dengan berkasnya tersangka MDS dan S kan memang masih diproses di Kejaksaan, belum P19, artinya masih tahap satu ya, kami berharap segera dilimpahkan ke tahap dua," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (4/3/2023).
Mellisa berharap proses persidangan Mario dan Shane dapat segera dilakukan. Dia menuturkan pihaknya siap membuktikan penganiayaan yang diterima David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga bisa dimulai juga proses persidangannya dan kita bisa membuktikan seperti apa penganiayaan yang dialami oleh David, itu semua dihadirkan," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke polisi. Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3).
Berkas perkara tersebut sendiri sebelumnya dilimpahkan pada Selasa (21/3) pekan lalu. Karena berkas tak lengkap, jaksa mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
"(Kekurangan) terkait formil dan materiil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.
(yld/yld)