Kades Terbukti Korupsi, Apakah Predikat Desa Sadar Hukum Bisa Dicabut?

Kades Terbukti Korupsi, Apakah Predikat Desa Sadar Hukum Bisa Dicabut?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 12:05 WIB
Gedung BPHN
Gedung BPHN (dok.bphn)
Jakarta -

Dalam upaya mengoptimalkan potensi desa, pemerintah meningkatkan dana desa dari tahun ke tahun. Namun, peningkatan dana desa tersebut ternyata berkorelasi dengan jumlah kasus korupsi di tingkat desa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat selama 2015-2021 terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.

Hal tersebut membuat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana geram. "Masih banyak kepala desa/lurah yang belum memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani," kata Widodo kepada wartawan dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (3/4/2023).

Menurut Widodo, Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diinisiasi oleh BPHN merupakan salah satu upaya preventif pemerintah untuk mengurangi tingkat korupsi di desa/kelurahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan fondasi penting dalam perkembangan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Sebab, untuk mendapat penetapan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, salah satu syaratnya adalah tidak ada kades/lurah atau perangkat desanya yang korupsi. Jika ada Desa/Kelurahan yang sudah dapat status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka status penetapan itu dapat dicabut," ungkap Widodo.

Hingga saat ini, tidak semua desa/kelurahan di Indonesia mendapat status dari pemerintah sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dari 84.096 desa/kelurahan yang ada di Indonesia, baru sekitar enam ribu desa saja yang berstatus sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Selain itu, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga belum berjalan beriringan dengan kebijakan pemberian dana desa.

ADVERTISEMENT

"Sayangnya, sampai saat ini pemberian status Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdiri sendiri di luar kebijakan pemberian dana desa. Jika syarat untuk mendapatkan dana desa itu harus mendapatkan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka kebijakan tersebut akan berdampak signifikan sebagai instrumen yang mendukung tata kelola desa/kelurahan agar tidak korup. Idealnya kedua kebijakan itu disatukan sehingga saling menguatkan," tambah Widodo.

Menyatukan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan kebijakan pemberian dana desa dapat memiliki manfaat yang signifikan dalam mengurangi tingkat korupsi di desa/kelurahan. Dalam konteks tersebut, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Program ini juga dapat membangun kesadaran dan integritas di kalangan pejabat desa/kelurahan dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengelola dana desa," ungkap Widodo.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril menyatakan dalam pemberantasan korupsi ada yang disebut kebijakan stick and carrot. Berdasarkan rumus tersebut, terhadap capaian yang berdampak baik, maka akan diberikan insentif (penghargaan).

"Sementara bagi pihak yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan disinsentif berupa sanksi tertentu," ucap Oce Madril.

Oce Madril menambahkan bahwa rumus stick and carrot dapat diterapkan untuk membangun ekosistem pemerintah desa yang bebas dari korupsi. Bagi desa yang dapat mewujudkan sistem pencegahan korupsi yang baik, maka diberikan insentif tertentu. Sementara bagi desa yang tingkat korupsinya tinggi dan banyak terjadi masalah hukum, maka diterapkan kebijakan disinsentif.

"Disinsentif tersebut dapat berupa memasukkan desa tersebut dalam pembinaan khusus Kementerian Desa, pemotongan dana desa, pembatasan kewenangan tertentu dan lainnya," papar Oce Madril.

Lalu siapa yang bisa merumuskan desa-desa yang layak dapat insentif atau disinsentif?

"Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham telah memiliki data Desa Sadar Hukum yang memuat berbagai indikator yang berkaitan dengan tata kelola desa. Data Desa Sadar Hukum ini dapat digunakan oleh Kementerian Desa atau Kemendagri untuk menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif yang dapat berdampak pada dana desa," pungkas Oce.

(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads