Ini Dasar Hakim Tanya Tempat Lahir, Malah Dijawab 'RS' oleh Haris Azhar

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 13:19 WIB
Sidang Haris Azhar (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Haris Azhar memulai persidangan dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan teguran dari majelis hakim. Ada apa?

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023), Haris Azhar yang duduk di kursi pesakitan ditanya identitasnya oleh hakim. Namun jawaban Haris Azhar berbuah teguran hakim.

"Tempat lahir di mana Saudara?" tanya hakim kepada Haris Azhar.

"Menurut ibu-bapak saya, saya lahir di rumah sakit," jawab Haris Azhar yang sempat memicu tawa pengunjung sidang.

Hakim lantas menjelaskan tempat lahir itu berupa kota. Haris Azhar kemudian merujuk pada jaksa di mana identitasnya sudah tercantum.

"Di jaksa sudah ditulis...," kata Haris Azhar.

"Ya sudah, sudah," jawab hakim.

Namun Haris Azhar masih berbicara sehingga hakim memintanya berhenti bicara. "Sudah cukup, cukup, cukup," kata hakim dengan suara meninggi.

Identitas seorang terdakwa memang sudah tertulis di dalam surat dakwaan. Namun apa yang dilakukan majelis hakim sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berada di Pasal 155 ayat (1) KUHAP. Berikut isinya:

Pasal 155 ayat (1) KUHAP

(1) Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama
Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.

Dalam sidang ini, Haris Azhar duduk sebagai terdakwa. Sejatinya ada terdakwa lain, yaitu Fatia Maulidiyanti, tetapi keduanya diadili terpisah.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Simak Video: Haris Azhar Didakwa Mencemarkan Nama Luhut dengan Penghinaan






(dhn/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork