KPK hari ini kembali memanggil Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kementerian ESDM), M Idris F Sihite. Pemanggilan kembali ini masih terkait penyelidikan dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja aparatur sipil negara (tukin ASN) Kementerian ESDM.
Berdasarkan informasi, Idris sudah datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Idris saat ini tengah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, 3 April, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi M Idris Froyoto Sihite yaitu Plh Dirjen Minerba atau Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali belum menjelaskan materi yang ditanyakan penyidik kepada Idris.
Idris Absen Panggilan KPK
Idris sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tukin. Pemanggilan sebelumnya pada 30 Maret lalu.
Namun Idris absen dalam pemeriksaan itu. KPK saat itu belum menjelaskan alasan Idris absen dalam panggilan pemeriksaan.
"Hari ini memang terjadwal dimintai keterangan. Tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Asep mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Idris. "Tentunya nanti kami akan lakukan pemanggilan ulang agar yang bersangkutan juga bisa hadir," katanya.
Kantor Plh Dirjen Minerba Digeledah
Tim penyidik KPK, pada Senin (27/3), menggeledah kantor M Idris F Sihite. Penggeledahan ini berawal saat penyidik menggeledah kantor Kementerian ESDM dan kantor Ditjen Minerba.
"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta Pak Plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi," ujar Asep.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.