KPK Periksa Rafael Alun, Status Penahanan Ditentukan Hari Ini

KPK Periksa Rafael Alun, Status Penahanan Ditentukan Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 11:36 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo mendatangi KPK. Rafael akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK mengatakan penyidik akan menganalisis soal penahanan Rafael.

"Tentu nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut ya apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Ali berbicara terkait prosedur penahanan di KPK. Ali mengatakan KPK selalu menahan terhadap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi yang pasti perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada orang kemudian orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Ali menerangkan, penahanan terhadap tersangka itu hanya soal waktu. Dalam hukum acara pidana, menurut Ali, ada syarat penahanan yang nantinya akan ditentukan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini kan soal waktu kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya, nanti penyidik yang akan menentukan baik itu secara subjektif maupun secara objektif," kata Ali.

Lebih lanjut, menurut Ali, perkembangan pemeriksaan terhadap Rafael akan disampaikan pada siang atau sore nanti.

"Sehingga nanti perkembangannya saya kira nanti teman-teman ikuti, pasti kami nanti akan sampaikan siang ataupun sore hasil pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun hingga saat ini belum ditahan.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar jadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi.

"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads