Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hari ini menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Haris dan Fatia mengaku siap mendengarkan dakwaan jaksa.
Sidang Haris dan Fatia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023), pukul 10.00 WIB. Saat ini majelis hakim sedang memeriksa identitas Haris dan Fatia.
Dari pantauan detikcom, di ruang sidang ramai sejumlah pendukung Haris dan Fatia. Ada juga mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut menghadiri sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum sidang dimulai, Haris dan Fatia menyatakan siap mengikuti sidang.
"Siap," kata Haris singkat.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lihat Video: Haris-Fatia Tiba di Polda Jelang Pelimpahan Tahap II Kasus 'Lord Luhut'
(zap/dhn)