Haris Azhar langsung ditegur hakim di awal sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Dia ditegur ketika ditanya perihal identitas.
"Tempat lahir di mana Saudara?" tanya hakim kepada Haris Azhar di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (3/4/2023).
"Menurut ibu-bapak saya, saya lahir di rumah sakit," jawab Haris Azhar yang sempat memicu tawa pengunjung sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim lantas menjelaskan tempat lahir itu berupa kota. Haris Azhar kemudian merujuk pada jaksa di mana identitasnya sudah tercantum.
"Di jaksa sudah ditulis...," kata Haris Azhar.
"Ya sudah, sudah," jawab hakim.
Namun Haris Azhar masih berbicara sehingga hakim memintanya berhenti bicara. "Sudah cukup, cukup, cukup," kata hakim dengan suara meninggi.
Dalam sidang ini Haris Azhar duduk sebagai terdakwa. Sejatinya ada terdakwa lain, yaitu Fatia Maulidiyanti, tetapi keduanya diadili terpisah.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saksikan juga Sudut Pandang: Menanti Solusi Krisis Air Untuk Warga Ibu Kota