Keputusan Firli Copot Direktur Penyelidikan KPK Dinilai Janggal!

Keputusan Firli Copot Direktur Penyelidikan KPK Dinilai Janggal!

Zunita Putri - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 09:04 WIB
Gedung baru KPK
Foto Gedung KPK: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri tetap mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan sebaliknya. Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, pun mengkritisi kebijakan Firli itu.

"Firli ini selalu janggal dalam bersikap. Padahal masa tugas Endar kan belum selesai. Apalagi institusi asal tetap memerintahkan agar berada di KPK," ujar Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Feri mengatakan sikap Firli ini bisa munculkan pikiran negatif. Feri menyebut Firli bisa dituding memanfaatkan kewenangannya karena pencopotan Brigjen Endar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai sikap Firli dikaitkan dengan penolakan Endar menangani kasus-kasus tertentu, karena tidak cukup alat bukti. Sehingga Firli dapat dituduh memanfaatkan kewenangannya untuk memaksakan perkara yang tidak ingin ditangani Endar karena kurangnya alat bukti, terutama kasus-kasus yang bersentuhan dengan politik," tegasnya.

Feri AmsariFeri Amsari Foto: (Ari Saputra/detikcom)

Diketahui, pencopotan Brigjen Endar ini tertuang dalam dokumen resmi Sekjen KPK. Endar disebut telah selesai menjalani tugasnya di KPK.

ADVERTISEMENT

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4/2023).

detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambahnya.

Selanjutnya

Lihat juga Video: Heboh Diduga Istri Pejabat KPK Pamer Kemewahan di Medsos

[Gambas:Video 20detik]



Arahan Kapolri soal Brigjen Endar

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit, seperti dikutip Jumat (31/3/2023). Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat tersebut.

Halaman 2 dari 2
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads