Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. ICW menyatakan kasus tersebut bagaikan fenomena gunung es.
Peneliti dari ICW, Lalola Ester, mengatakan kasus Rafael Alun Trisambodo yang tengah ramai diperbincangkan belakangan hanya permukaan dari permasalahan yang ada.
"Baru-baru ini misal kasus Rafael Alun yang kemudian memunculkan pertanyaan bagaimana ada orang-orang yang profil kekayaan yang tidak sesuai pendapatan, apa fungsi LHKPN, dan lain sebagainya. Perlu diingat juga ini baru ujung sekali dari gunung es," kata Lola dalam diskusi online, Minggu (2/4/2023).
Lola mengatakan, dari data yang dihimpun ICW pada 2021, ada 1.403 orang terpidana korupsi di Indonesia. Namun hanya 12 orang yang dikenai Undang-undang TPPU.
"Sebagai gambaran tahun 2021 itu, ICW melakukan pemantauan tren vonis ada 1.403 terdakwa. Tapi hanya 12 orang yang dikenakan atau diputus menggunakan Undang-Undang TPPU. Soal itu saja kita bisa melihat negara masih gagap," ujarnya.
Salah satu langkah yang tepat, lanjut Lola, pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Nantinya aturan yang ada dalam RUU tersebut bisa menjadi ancaman bagi pada koruptor.
"Apa yang menjadi kasus pemberitaan belakangan ini soal harta kekayaan yang diduga berasal dari kausa yang tidak sah, tidak halal, berpotensi melawan hukum atau diduga tindak kejahatan itu harus jadi lampu merah. Bahwa ini (RUU Perampasan Aset) sudah tidak bisa tidak, untuk segera dibahas dan disahkan," jelasnya.
Simak berita selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Kala Mahfud Ungkap Penyelundupan Emas Rp 189 T Dugaan TPPU Bea Cukai':
(wnv/maa)