Dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat karena terlibat prostitusi. Para pelaku memasang tarif hingga belasan juta.
WN Uzbekistan itu berinsial RZ (27) dan WN Maroko berinisial MBS (24). Keduanya ditangkap di hotel yang berbeda.
"Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," ucap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
RZ mengaku dirinya dibantu WNA lainnya berinisial SA yang diketahui berada di luar negeri. SA membantu dalam hal mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien.
detikcom merangkum lima fakta atas kasus ini. Simak berikut ini:
1. Petugas Nyamar Jadi Pelanggan
Kasus ini terbongkar setelah petugas Imigrasi menyamar menjadi pembeli. Hal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai prostitusi online yang melibatkan WNA di Jakarta Barat.
"Petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra, Jumat (31/3).
Eka menyebut pada Jumat (17/3), petugas Imigrasi menangkap RZ di sebuah hotel di Taman Sari.
2. Modus Pelaku
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan modus yang dilakukan kedua WNA ini. Modusnya, kata Silmy, kedua WNA ini melakukan perjanjian secara online dengan kliennya. Mereka lalu bersepakat bertemu di sebuah hotel.
"Menurut penyidikan sementara, itu memang di-booking secara online. Jadi kalau kita bicara online waktu itu kan ada beberapa didapat WNI yang melakukan hal tersebut. Itu kan tupoksi daripada Polri. Ini karena ini WNA dan juga konteksnya adalah pelanggaran keimigrasian ya kita yang memproses," kata Silmy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3).
Silmy mengatakan kedua WNA menyediakan jasanya melalui situs online. Saat kedua WNA ini tengah melancarkan aksinya, mereka pun terciduk sehingga diamankan petugas.
"Ini pesannya melalui online, situs online, baik dari si penyedia jasa maupun juga yang menggunakan jasa tersebut itu berjanji, terus kemudian di suatu hotel. Kemudian setelah bukti cukup kita dapati di situ kita melakukan pengamanan," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Lihat juga Video: 2 Wanita WNA Diciduk Imigrasi Jakbar Gegara Prostitusi Online
(azh/azh)