Kemenkeu Bantah Tutup-tutupi soal Rp 189 T, Mahfud Bilang Begini

Kemenkeu Bantah Tutup-tutupi soal Rp 189 T, Mahfud Bilang Begini

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 19:23 WIB
Komisi III DPR RI hari ini menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud Md membahas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rapat dihadiri tanpa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/3/2023).
Mahfud Md (Ari Saputra/detikcom)


Wamenkeu Bantah Mahfud

Sebelumnya, Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan pihaknya tidak menutup-nutupi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 189 triliun terkait emas batangan. Nilai itu merupakan bagian dari transaksi janggal Rp 349 triliun yang sedang heboh.

Suahasil mengatakan pada Januari 2016 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencegah ekspor logam mulia. Pasalnya ekspor itu dikatakan berbentuk perhiasan, padahal isinya adalah emas batangan (ingot).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu disetop oleh BC. Maka kemudian didalami dan dilihat bahwa ini ada potensi tindak pidana kepabeanan," kata Suahasil dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Bea cukai disebut telah menindaklanjuti dengan penelitian, penyidikan, bahkan sampai ke pengadilan terkait tindak pidana kepabeanan pada 2017-2019. Sayangnya hasil pengadilan negeri menyatakan bea cukai kalah.

ADVERTISEMENT

"Di pengadilan negeri BC kalah, lalu BC kasasi, di kasasi BC menang. Lalu 2019 dilakukan penelitian kembali atas permintaan terlapor. Di peninjauan kembali BC kalah lagi. Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanannya di peninjauan kembali terakhir," ucapnya.

Suahasil menjelaskan bahwa TPPU selalu berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA). Ketika TPA tidak terbukti oleh pengadilan, maka TPPU tidak maju.

Pada 2020, DJBC melihat ada modus yang sama seperti 2016 sehingga pihaknya kembali berdiskusi dengan PPATK. Dalam berbagai macam rapat disepakati bahwa jika kasus dengan modus tersebut tidak masuk tindak pidana kepabeanan, maka dimasukkan dalam kasus pajak.

"Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp 189 triliun diterima DJBC dan ditindaklanjuti dengan hasil tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Indikasi itu dinyatakan dalam satu rapat dengan PPATK Agustus 2020," ujar Suahasil.

Berkaitan dengan hasil pemeriksaan PPATK, DJP disebut telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan pemeriksaan terhadap 3 wajib pajak (WP) badan, serta pengawasan terhadap 7 WP orang pribadi. Dari situ didapati penerimaan pajak senilai Rp 16,8 miliar dan mencegah restitusi senilai Rp 1,6 miliar.

"Ini saya harap bisa klarifikasi Rp 189 triliun, kemarin ada yang bilang ada Rp 189 triliun, ada yang nggak disampaikan ke Menteri Keuangan, ada yang ditutup-tutupi dari Menteri Keuangan. Laporan yang saya terima dari seluruh staf kami DJP, DJBC, Inspektorat Jenderal semua ada di sistem Kemenkeu, ini kita bisa melakukan pemantauan satu per satu," kata Suahasil.

"Tidak ada yang ditutupi. Semua ada dalam sistem Kemenkeu. Detailnya bisa kita pantau," lanjutnya.


(dek/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads