KITAP Adalah Kartu Izin Tinggal Tetap, Ini Syarat dan Cara Buatnya

KITAP Adalah Kartu Izin Tinggal Tetap, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 18:12 WIB
Ilustrasi Mengurus KITAP
Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Jakarta -

Kepanjangan KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap. KITAP merupakan dokumen yang wajib dimiliki warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal tetap di Indonesia. KITAP berbeda dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Lantas apa itu KITAP dan bedanya dengan KITAS? Apa saja syarat dan cara membuat KITAP dan memperpanjangnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu KITAP di Indonesia?

KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap. Melansir situs Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS adalah dokumen berupa surat pemberitahuan atau izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, Izin Tinggal Tetap atau ITAP adalah Izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan melalui alih status kepada:

ADVERTISEMENT
  1. Orang asing pemegang ITAS sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, dan dalam rangka rumah kedua
  2. Keluarga karena perkawinan campuran
  3. Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang lTAP
  4. Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan tanpa melalui alih status kepada:

  1. Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing
  2. Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang ITAP
  3. Warga negara Indonesia (WNI) yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
Ilustrasi WNAIlustrasi WNA | Foto: Getty Images/iStockphoto/BartekSzewczyk

Perbedaan KITAP dan KITAS

Perbedaan KITAP dan KITAS adalah bahwa KITAP diperuntukkan orang asing yang ingin tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Sementara KITAS diperuntukkan orang asing yang hanya ingin tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas.

Berbeda dengan ITAP, Izin Tinggal Terbatas atau ITAS diberikan kepada:

  1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
  2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS
  3. Orang asing yang diberikan alih status dan Izin Tinggal Kunjungan
  4. Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridikasi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI
  6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI.

Syarat dan Cara Membuat KITAP

Melansir situs Imigrasi, untuk mendapatkan KITAP dapat dengan mengajukan permohonan pembuatan KITAP kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Permohonan KITAP diajukan oleh penjamin atau penanggung jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Surat keterangan tempat tinggal
  4. Surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.

Sebagai catatan, syarat di atas adalah ketentuan secara umum. Adapun persyaratan lebih lanjut bisa berbeda-beda sesuai ketentuan Kantor Imigrasi setempat di mana pemohon mengajukan permohonan pembuatan KiTAP tersebut.

Syarat dan Cara Perpanjang KITAP

Sementara itu, untuk melakukan perpanjangan KITAP, syarat dan cara hampir sama seperti syarat dan cara membuat KITAP. Berikut ini persyaratan dan prosedur perpanjang KITAP secara umum meliputi:

  1. Surat permohonan dan surat jaminan
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  3. KTP penjamin
  4. Paspor
  5. KITAP yang lama
  6. KTP Asing
  7. Pernyataan Integrasi

Adapun prosedurnya sebagai berikut:

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online dan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Imigrasi
  2. Petugas Loket memberikan Formulir Perdim kepada Pemohon, memeriksa kelengkapan persyaratan, mencetak tanda permohonan, melakukan entri data dan pindai dokumen, melakukan identifikasi dan verifikasi data
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi melalui Bank Persepsi/ Pos Indonesia
  4. Petugas Inteldakim melakukan pengecekan lapangan (jika diperlukan)
  5. Petugas Wawancara melakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) Pemohon
  6. Persetujuan Perpanjangan oleh Kantor Wilayah
  7. Persetujuan Perpanjangan oleh Direktur Jenderal Imigrasi
  8. Pencetakan KITAP
  9. Peneraan ITAP dan MERP pada paspor kebangsaan penandatanganan oleh Kepala Kantor/Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  10. Petugas Loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan KITAP dan Paspor kepada Pemohon.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads