Kementerian Agama (Kemenag) akan mem-blacklist PT NSWM milik Mahfudz Abdulah alias Abi (52), yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah. Ini menyusul kasus dugaan penipuan oleh PT NSWM terhadap ratusan korban.
"Iya, kami dari Kementerian Agama memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif," Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni, Jumat (31/3/2023).
Mujib menjelaskan bentuk sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran lisan, pembekuan, sampai pencabutan izin. Ia mengatakan pemberian hukuman tersebut merupakan wewenang pihaknya.
"Baik mulai teguran lisan sampai pembekuan bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana," sebutnya.
Sebelumnya, Mujib memaparkan alasan perusahaan itu dapat lolos dari pengawasan. Penyebabnya adalah euforia jemaah dan longgarnya perizinan perusahaan.
"Euforia jemaah ditambah lagi dengan gampangnya izin berusaha yang sudah semakin longgar, menjadikan kami juga agak keteteran," kata Mujib.
Mujib mengatakan pihaknya tidak melakukan verifikasi setiap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi. Kemenag hanya meminta penanggung jawab untuk mengecek apakah semua sesuai atau tidak. Mujib menjelaskan, jika terdeteksi adanya kepalsuan jemaah, pihaknya hanya melakukan uji sampel dari total jemaah yang berangkat.
"Nah, untuk di Soetta, yang kita lakukan adalah meminta mengkonfirmasi ulang tidak per jemaah, jadi hanya tour leader-nya saja. Kita hanya memastikan saja bahwa jemaahnya saja berangkatnya sesuai yang direncanakan jumlahnya sama," ujarnya.
"Sehingga kemudian, kalau itu dipalsukan, paling biasanya kami hanya menguji sampel saja dari 50 jemaah yang berangkat paling kami hanya random, itu antara 2 sampai 10 jemaah," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)