Kasus Prostitusi Online, WN Uzbekistan dan Maroko Pasang Tarif Belasan Juta

Kasus Prostitusi Online, WN Uzbekistan dan Maroko Pasang Tarif Belasan Juta

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 17:11 WIB
2 WN Uzbekistan dan Maroko ditangkap terkait prostitusi online.
Dua WN Uzbekistan dan Maroko ditangkap terkait prostitusi online. (Firda/detikcom)
Jakarta -

Petugas Imigrasi mengamankan perempuan warga negara Uzbekistan, RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24), terkait kasus prostitusi online di Jakarta Barat (Jakbar). Keduanya memasang tarif belasan juta rupiah.

"Pada hari ini kita menyampaikan bahwa hasil operasi penegakan hukum keimigrasian kita, ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh Imigrasi Jakbar. Sengaja saya hadir di sini untuk satu mengapresiasi hasil kerja dari rekan-rekan Imigrasi di Jakbar," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

"Kedua, sekaligus kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa Imigrasi memperkuat tugas fungsinya khususnya dalam hal pengawasan dan penindakan kedua warga negara asing ini melakukan pelanggaran keimigrasian. Jadi didapati melakukan prostitusi online ya sehingga hal ini menjadi bagian daripada tugas fungsi kita untuk kita amankan dan kemudian juga kita lakukan penegakan hukumnya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra lantas memberikan penjelasan lebih detail. Dia mengungkap besaran tarif yang dipasang dua WN itu.

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Keduanya ditangkap petugas di dua hotel berbeda. RZ mengaku dibantu seseorang WNA berinisial SA, yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan Saudari RZ.

"Namun keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri," kata Wahyu.

Dari tangan RZ, petugas menyita 1 (satu) lembar kuitansi pembelian visa (visa on arrival receipt), uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik Saudara RZ.

Sementara itu, dari tangan MBS, petugas mengamankan 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko milik Saudara MBS, 1 (satu) lembar stiker visa (visa on arrival), uang tunai Rp 2.300.00, serta telepon genggam milik Saudara MBS.

"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," imbuh Wahyu.

Simak Video '2 Wanita WNA Diciduk Imigrasi Jakbar Gegara Prostitusi Online':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads