DPRD Siantar Resmi Ajukan Usulan Pemakzulan Walkot Susanti ke MA

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 16:01 WIB
Perwakilan DPRD Siantar mengantarkan usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke MA (Istimewa)
Jakarta -

DPRD Kota Pematang Siantar resmi mengajukan usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA). Usulan itu diserahkan ke MA di Jakarta.

"Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA," kata Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga seperti dilansir detikSumut, Jumat (31/3/202).

Timbul mengatakan uji pendapat yang dimohonkan pihaknya merupakan bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar. Dia berharap usulan pemakzulan itu dikabulkan MA.

"Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezaliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan. Mohon doa masyarakat Siantar, semoga apa yang kita harapkan dikabulkan MA," sebut Timbul.

Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar mengeluarkan putusan untuk memakzulkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Anggota DPRD Pematang Siantar, Lulu Carey Gorga, menjelaskan pihaknya mengusulkan agar Susanti dimakzulkan karena pelanggaran pelantikan aparatur sipil negara dan dokumen palsu.

Baca berita selengkapnya di sini

Lihat juga Video 'Yusril Nilai Tak Ada Alasan Pemakzulan Jokowi Gegara Perppu Ciptaker':






(rdp/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork