Kemenag Perbaiki Celah demi Antisipasi Mafia Travel Umrah

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 15:13 WIB
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Mafia umrah PT NSWM diduga melakukan penipuan menggunakan barcode asli tapi palsu (aspal) saat memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi. Kementerian Agama menjelaskan pengawasan terkait barcode tersebut.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023), mengatakan barcode tersebut berisikan data diri jemaah. Dalam kasus ini, PT NSWM menggunakan barcode milik jemaah yang sudah berangkat. Alasannya, visa dari jemaah baru belum keluar.

"Kemudian pertanyaannya kenapa bisa lolos? Bisa lolos itu karena bahwa QR code ini dipalsukan. Jadi mereka mencetaknya tidak sesuai dengan data yang sudah di-input di dalam," kata Mujib.

Mujib mengakui pihaknya tidak bisa memverifikasi ulang jemaah saat hendak berangkat. Alasannya adalah keterbatasan sumber daya manusia di samping banyaknya jemaah.

Mujib mengatakan pihaknya tidak melakukan verifikasi setiap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi. Kemenag hanya meminta penanggung jawab untuk mengecek apakah semua sesuai atau tidak. Mujib menjelaskan, jika terdeteksi adanya kepalsuan jemaah, pihaknya hanya melakukan uji sampel dari total jemaah yang berangkat.

"Nah, untuk di Soekarno-Hatta yang kita lakukan adalah meminta mengkonfirmasi ulang tidak per jemaah, jadi hanya tour leader-nya saja. Kita hanya memastikan saja bahwa jemaahnya saja berangkatnya sesuai yang direncanakan jumlahnya sama," ujarnya.

"Sehingga kemudian, kalau itu dipalsukan, paling biasanya kami hanya menguji sampel saja dari 50 jemaah yang berangkat paling kami hanya random, itu antara 2 sampai 10 jemaah," imbuhnya.

Mujib menambahkan pihaknya berjanji akan mengevaluasi segala celah yang ada untuk mengantisipasi munculnya kembali mafia umrah.

"Perbaikan ini harus kita sesuaikan dengan banyak hal, ada SDM, anggaran, dan seterusnya, termasuk mungkin kita perlu mengatur bagaimana flow dari perjalanan ini apakah kemudian harus melalui atau kita kumpulkan terlebih dahulu di satu titik begitu semacam umrah center, ini masih dalam kajian," imbuhnya.

Dalam kasus ini, pemilik PT NSWM Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, Dirut PT Naila Syafaah bernama Hermansyah (59) juga ditahan.

Ketiganya dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork