RI dan Rusia Teken Perjanjian Ekstradisi, Sasar Pelaku TPPU hingga Narkoba

RI dan Rusia Teken Perjanjian Ekstradisi, Sasar Pelaku TPPU hingga Narkoba

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 15:10 WIB
Yasonna dan Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko
Yasonna dan Menteri Hukum Federasi Rusia Konstantin Chuichenko (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama Menteri Hukum Federasi Rusia Konstantin Chuichenko menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dan Federasi Rusia. Perjanjian ini penting agar kedua negara bisa saling membantu dalam mencegah kejahatan.

Perjanjian ekstradisi diteken Yasonna dan Chuichenko di Bali, Jumat (31/03/2023). Yasonna menyebut perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah RI dalam berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.

"Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain," ujar Yasonna dalam keterangan persnya.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra. Penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.

Menurut Yasonna, jaringan kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.

"Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisasi transnasional menghasilkan sekitar USD 1,5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia dan Rusia telah bekerja sama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi. Kerja sama yang dibangun dalam hal ini adalah mendeportasi setiap pelaku kejahatan yang bersembunyi di RI atau Rusia.

"Kerja sama kami, mulai deportasi dan ekstradisi para buron telah membuahkan banyak keberhasilan. Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak 2017," ucapnya.


Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa.

Posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Eurasian Economic Union diharapkan dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum, serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads