IPW: Jaksa Punya Dasar Yuridis Kuat Tuntut Mati Teddy Minahasa

IPW: Jaksa Punya Dasar Yuridis Kuat Tuntut Mati Teddy Minahasa

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 07:17 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menunjukkan bukti terima aduan masyarakat usai melaporkan indikasi tindak pidana korupsi ke KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Ia melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 Miliar. Dikonfirmasi terpisah, Edward Omar menyatakan tidak menanggapi serius laporan tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) menilai tuntutan hukuman mati kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus tukar barang bukti sabu dengan tawas memiliki alasan hukum yang kuat. IPW menilai Teddy Minahasa akan sulit lolos dari pidana berat.

"Tuntutan hukuman mati oleh jaksa memiliki dasar yuridis yang kuat merujuk Pasal 114 Ayat 2 UU 35 tahun 2009. Menawarkan, menjual narkotika seberat 5 gram ke atas sudah diancam hukuman mati, terdakwa Teddy Minahasa menurut jaksa terbukti menawarkan dan menerima penjualan 1 Kg sabu dan dananya sudah diterima," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Dia menilai dakwaan pidana yang dilakukan Teddy Minahasa tidak ringan. Selain itu, dakwaan didukung sejumlah bukti kuat dan keterangan saksi alih selama persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari fakta persidangan, sangat sulit terdakwa TM lolos dari Pasal 114 Ayat 2 yang didakwakan. Karena alat bukti, saksi-saksi, komunikasi elektronik, petunjuk, barang bukti dan keterangan ahli mengarah pada TM," ujar Sugeng.

Putusan akhir terhadap Teddy Minahasa memang berada di tangan hakim. Namun, dia menilai Teddy Minahasa sulit selamat dari dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Yang tersisa adalah besarnya sanksi hukuman yang menjadi kewenangan penuh hakim. Berdasarkan Pasal 114 ayat 2, hakim memiliki range putusan; minimal tahun sampai dengan 20 tahun, hukuman seumur hidup bahkan mati," ucap Sugeng.

"Satu catatan, TM tidak mengaku menyesal. TM akan mendapat hukuman yang berat," imbuhnya.

Teddy Minahasa Dituntut Mati

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Teddy Minahasa Dituntut Mati: Tak Ada Hal Meringankan, Hotman Naik Tensi':

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads