Polisi menetapkan 3 orang dalam kasus mafia travel umrah PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah sebagai tersangka. Ketiga tersangka terancam 10 tahun bui dan denda Rp 10 miliar rupiah.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yakni pemilik Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Selain itu, satu tersangka lainnya yakni Hermansyah (59) yang merupakan Dirut PT NSWM.
Mereka bertiga dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Usut Dugaan TPPU
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Jeratan TPPU ini, lanjut Hengki penerapan TPPU ini nantinya diharapkan bisa menjadi efek jera untuk Mahfudz yang diketahui residivis kasus serupa.
"Kemudian terkait dengan PT yang baru ini sekali lagi kami akan beri efek jera nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT NSWM ini," ujarnya.
Hengki menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga menyarankan untuk melakukan focus group discussion (FGD) untuk membahas bisnis ini, termasuk mengantisipasi mafia umroh lainnya.
"Kita akan terapkan pola hit and fixed, pukul dan perbaiki. Kita pukul pelaku ini yang memanfaatkan euforia jemaah tapi justru digunakan untuk menipu, dan bagaimana ini tidak terulang tidak terjadi lagi," jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: palsukan QR code....
Palsukan Barcode Jemaah
Polisi mengungkap agen travel umrah PT NSWM yang diduga melakukan penipuan menggunakan barcode asli tapi palsu (aspal) saat memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi. Alih-alih berisi data diri pribadi, barcode tersebut berisikan data diri jemaah yang sebelumnya sudah berangkat.
Kasubdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan barcode itu diketahui sudah digunakan oleh jemaah umrah yang diberangkatkan di bulan Maret 2022.
"Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkatkan jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcode-nya juga ada," kata Joko kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Barcode tersebut berisikan data diri jemaah umrah yang didaftarkan pihak travel ke sistem Siskopatuh Kementerian Agama. Namun barcode tersebut diisi PT NSWM dengan data diri jemaah yang telah berangkat. Ini dilatarbelakangi karena visa para jemaah umrah terbaru belum keluar.
"Disuruh lah sama owner. Karyawannya kan bilang, 'Pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar, sama owner-nya oh ya udah atur saja, dimasukin sama karyawannya," tutur Joko.
Joko menerangkan, barcode tersebut berfungsi sebagai pemantauan Kemenag bagi para jemaah , termasuk soal kepulangan usai menjalani ibadah. Karena barcode tersebut dipalsukan, hal tersebut menjadi sulit dilakukan.
"Dampaknya apabila hilang saat umrah pihak Kemenag sulit untuk menemukan jemaah dan sulit untuk memulangkannya. Jika terdaftar di Siskopatuh data diri jemaah, dipergunakan, mudah untuk pengendalian, pengontrolan kepada para jemaah," ujarnya.
Joko menambahkan, karena menggunakan barcode bekas ini, sejumlah jemaah pun terkendala pulang ke Indonesia. Selain itu, siasat mafia umrah PT NSWM yang tidak memberikan tiket kepulangan membuat para jemaah terlunta-lunta di Arab Saudi usai menjalankan ibadah.
"Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama. Ini yang membuat mereka terlunta-lunta di sana. Sudah ada niat dari travel yang tidak ingin memulangkan jemaah karena tidak menyiapkan tiket kepulangan," imbuhnya.