KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito Mahendra akan diperiksa penyidik sebagai saksi.
"Informasi yang kami terima, besok (31/3) tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK. Dito Mahendra diminta koperatif untuk hadir dalam pemeriksaan besok.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," jelas Ali.
Temuan 15 Senpi di Rumah Dito
KPK sebelumnya menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan. Temuan senjata api itu kini didalami turut menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan pada Senin (13/3). Ali mengatakan penggeledahan itu terkait kasus TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Ali mengatakan KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan senjata api di rumah Dito Mahendra. KPK juga mendalami kepemilikan senjata api itu turut menjadi bagian dari TPPU yang menjerat Nurhadi.
"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," ujar Ali.
(ygs/haf)