Rafael Alun Trisambodo kena getah ulah anaknya Mario Dandy. Setelah Mario Dandy dijerat tersangka kasus penganiayaan berat di Polda Metro Jaya, kini giliran Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak, ditetapkan menjadi tersangka di KPK. Ayah dan anak kini sama-sama berstatus tersangka.
Informasi mengenai penetapan tersangka Rafael Alun disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023). KPK telah meningkatkan kasus Rafael Alun ke tingkat penyidikan.
"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah naik ke penyidikan, KPK pun kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
KPK menduga Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir. Dalam rangka mengumpulkan bukti, KPK juga telah menggeledah ke rumah milik Rafael Alun.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali.
Mario Dandy Tersangka Kasus Penganiayaan
Sorotan terhadap kekayaan Rafael Alun hingga diusut KPK berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy terhadap David Ozora. Mario Dandy sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut pada Senin (20/2). Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah penyidikan kasus tersebut dilimpahkan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.
Lihat juga Video 'Saat Profil Rafael Alun Dibocorkan Kemenkeu sebagai Pegawai High Risk':