FKB Minta Status Penyidikan Lapindo Ditingkatkan

FKB Minta Status Penyidikan Lapindo Ditingkatkan

- detikNews
Selasa, 29 Agu 2006 16:38 WIB
Jakarta - 3 Bulan sudah lumpur panas Lapindo menyembur dari perut bumi. Tim Pemantau Lumpur Lapindo dari FKB DPR pun meminta aparat hukum meningkatkan status penyidikan kasus ini dari pidana perorangan menjadi pidana korporasi. Dengan demikian pimpinan Lapindo Brantas Inc dapat dimintai keterangan dan ditahan jika terbukti bersalah."Ini sudah 3 bulan, tapi tidak ada penyelesaian apapun. Harus terus ditingkatkan penyidikannya," kata Ketua Tim Pengawasan FKB Ali Mubarok dalam jumpa pers di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2006).Selain itu, menurut Ali, Lapindo harus konsisten dengan janjinya membayar ganti rugi yang diakibatkan ulah mereka. Selain itu biaya ganti rugi juga harus diambil dari keuangan Lapindo, bukan APBN atau APBD."Ini bukan bencana alam, tapi ini murni akibat kecerobohan dalam pengeboran, karena itu tidak boleh dibebankan sedikit pun kepada anggaran APBN atau APBD," pinta Ali.Wakil Ketua Tim Pengawas FKB Aryo Wijanarko meminta pemerintah cepat mengambil keputuan, karena jika tidak dikhawatirkan akan terjadi bencana lebih besar lagi menjelang musim hujan pada Oktober-November mendatang."Sekarang saja akibat hujan rintik sudah banyak yang ambrol, apalagi besok kalau musim hujan turun," cetus dia.Menurutnya, daripada lumpur tersebut menenggelamkan masyarakat Sidoarjo, lebih baik segera dikoordinasikan pembuangan lumpur ke laut. Namun hal itu harus tetap sesuai dengan prosedur penyaringan dan treatment yang tepat.Terkait masalah relokasi, menurut Ario, FKB mengusulkan dilakukan transmigrasi dan korban lumpur diberi dana untuk mengontrak rumah sampai kasus ini tuntas. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads