Beda Mahfud Md dan Sri Mulyani soal Rp 349 T Saat Bicara di DPR

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Mar 2023 07:23 WIB
Mahfud Md (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Riuh tentang transaksi Rp 349 triliun yang dipotret PPATK dalam kurun 2009 hingga 2023 rupa-rupanya masih memunculkan kekusutan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang sebelumnya menjabarkan detail tentang itu berbeda dengan apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

"Ini ada dua hal nih, Pak, Pak Jokowi percaya Menko Polhukam, saya yakin juga Pak Jokowi percaya Sri Mulyani, jadi yang bohong siapa ini?" ujar Johan Budi.

Setidaknya apa yang disampaikan Johan Budi selaku Anggota DPR Fraksi PDIP Perjuangan itu menggambarkan kebingungan yang terjadi. Memangnya apa yang berbeda?

Johan mengaku awalnya enggan bertanya pada Mahfud. Namun dia terperanjat ketika Mahfud menyampaikan bila apa yang disampaikan Sri Mulyani sebelumnya tidak sesuai fakta.

"Sebenarnya saya nggak mau bertanya Pak Mahfud, tapi saya terkejut, Pak, ketika Pak Mahfud tadi di ending pernyataan mengatakan begini, Pak, kasihan Bu Sri Mulyani, 'Apa yang disampaikan oleh Bu Sri Mulyani di depan Komisi XI itu tidak berdasarkan fakta', apakah benar Pak Mahfud nyatakan begitu tadi kalau nggak salah, kita bisa putar ulang? Benar ya?" kata Johan Budi yang dibalas anggukan kepala Mahfud membenarkan pertanyaan Johan Budi.

"Menurut Pak Mahfud, ya Pak Mahfud yang benar, Bu Sri Mulyani bicara tanpa fakta, coba kita tanya ke Bu Sri Mulyani, mungkin Pak Mahfud, mungkin ya, Bu Sri Mulyani juga akan bilang seperti Pak Mahfud sampaikan 'Pak Mahfud bicara tanpa fakta, saya yang benar', kira kira begitu Pak Mahfud, bisa terima ya, Pak, ya," imbuhnya.

Di tempat yang sama Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso menyoroti perbedaan pernyataan antara Mahfud dengan Sri Mulyani. Bahkan, Santoso mengusulkan DPR menggelar hak angket.

"Karena konstruksi yang telah disampaikan tentang keuangan ini berbeda jauh antara Ketua Komite (Mahfud Md) dengan Menkeu, kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya hanya satu proses yang bisa kita lewati, yaitu melalui hak angket," kata Santoso.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi di situs dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Santoso pun menyerahkan usulan tersebut kepada fraksi-fraksi di DPR. "Meskipun keputusannya ada di fraksi-fraksi, tapi saya memberanikan diri untuk nyatakan ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Santoso menjelaskan kenapa perlu diajukan hak angket DPR terkait persoalan Rp 349 triliun ini. Dia menilai langkah tersebut demi membongkar siapa yang memutarbalikkan fakta.

"Kenapa? Karena agar persoalan ini menjadi terang-benderang dan rakyat akan tahu siapa yang benar-benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang Rp 300 sekian triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini," ujar dia.

Apa yang menjadi perbedaan antara Mahfud dengan Sri Mulyani?

Silakan ke halaman selanjutnya.

Simak Video 'Momen 'Panas' di Rapat Rp 349 T: Singgung Reshuffle hingga Makelar Kasus':






(dhn/idn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork