DPR Bakal Rapat Lagi Bareng Mahfud-PPATK dan Sri Mulyani soal Rp 349 T

DPR Bakal Rapat Lagi Bareng Mahfud-PPATK dan Sri Mulyani soal Rp 349 T

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 30 Mar 2023 03:02 WIB
Komisi III DPR RI hari ini menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud Md membahas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rapat dihadiri tanpa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/3/2023).
Foto: Ahmad Sahroni (Ari Saputra/detik)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan mengatur kembali rapat dengar pendapat umum (RDPU) tim Komisi Nasional Anti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tiga lembaga. Hal itu bertujuan untuk menyesuaikan data transaksi janggal Rp 349 triliun.

Sahroni memaparkan rapat selanjutnya akan mengundang Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam, Mahfud Md, Kepala PPATK Ivan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Jadwal rapat akan segara diatur.

"Nanti kita atur bersamaan dengan tiga institusi untuk mensinkronisasi. Yang tadi saya sampaikan agar tidak jadi miss administrasi karena yang tadi Pak Menko barusan sampaikan itu kayak semacam pohon buah apel yang buahnya banyak, tapi yang diambil hanya satu," kata Sahroni usai RDPU dengan Mahfud Md, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni menyebut rincian data yang disampaikan Mahfud Md berbeda dengan penyampaian Sri Mulyani di Komisi XI. Ia meminta kasus ini dibuka secara terang lantaran sudah mendapat dukungan dari Presiden Jokowi.

"Makanya perbedaan laporan antara Bu Menteri Keuangan dengan Pak Menko yang pegang datanya secara otentik tadi Ada ditinggalin Ada 300 surat yang diberikan oleh Bu Menkeu, tapi tidak ditindak lanjuti maka itu data tidak sama dengan apa yang dimiliki oleh Bu Menkeu," ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT

"Nah dari sini sinkronisasi nya akan kita gabungin untuk sama-sama diketahui oleh publik karena keterbukaan ini sudah dapat arahan dari bapak presiden," sambungnya.

Sahroni menyebut Komisi III belum berbicara terkait ada atau tidaknya unsur pidana di kasus ini. Menurutnya akan lebih baik jika Menko Polhukam, Kepala PPATK, serta Menkeu dipertemukan dalam rapat.

"Nah maka itu kalau ada Bu menteri keuangan ini akan kita sinkronisasi kita sama-sama dudukin untuk menyajikan keterbukaan apa yang disampaikan oleh Pak Menko," imbuhnya.

Simak Video 'Momen 'Panas' di Rapat Rp 349 T: Singgung Reshuffle Hingga Makelar Kasus':

[Gambas:Video 20detik]



(dwr/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads