MAKI Bawa Kumpulan Berita Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli di Praperadilan

MAKI Bawa Kumpulan Berita Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli di Praperadilan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 29 Mar 2023 18:08 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi Sidang (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar kembali digelar. MAKI, KPK serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum MAKI, Rudy Marjono, membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan ke hakim. Bukti itu berupa kumpulan berita tentang dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar (LPS).

"Jadi gini, terkait dengan bukti dari pihak pemohon dari MAKI itu adalah beberapa lembar bukti dari media, yang intinya ada di situ bahwa ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh LPS kemudian ada perintah dari beberapa institusi itu wajib dilakukan penyidikan. Jadi dari kedua alat bukti itu kami menilai bahwa memang sebaiknya itu dilakukan, artinya meskipun ada indikasi LPS itu mengundurkan diri atau tidak, itu tidak menjadikan batal di hukum proses penyidikannya atau proses penyelidikannya," kata Rudy kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3/2203).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudy kemudian menyinggung sikap KPK terkait dugaan gratifikasi Lili Pintauli. Dia mengatakan dugaan gratifikasi terhadap Lili itu tak mempengaruhi penyidikan KPK di kasus dugaan korupsi terkait LNG.

"Alasannya dari KPK bahwa nggak ada perintah untuk melakukan penyidikan itu, nah ini yang menjadi pertanyaan itu kenapa ini nggak dilakukan, padahal dari kesimpulan kode etik dia ada pelanggaran di situ, gratifikasi itu jelas meskipun kasus itu tidak mempengaruhi terhadap penyidikan KPK terkait LNG ya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi itu memang tetap jalan, kasus LNG, cuman kita kan menyikapi persoalan bahwa pihak LPS ini ketika dia resign kemudian kode etik nggak jalan, kemudian di situ KPK stuck nggak melakukan apa pun dengan alasan nggak ada perintah. Di situ makanya kami menggugat apakah bisa ini, norma resign ini menjadi hal yang substantif sehingga seseorang bisa batal demi hukum tidak dilakukan penyidikan dalam kasus pidana khususnya korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK dan Dewas KPK memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan MAKI soal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Keduanya kompak menolak dalil gugatan yang diajukan MAKI.

"Termohon I berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru oleh karena itu selanjutnya Termohon I memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan ini," kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (28/3).

Iskandar juga menyinggung soal legal standing MAKI untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, MAKI tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo karena Pemohon belum mempunyai surat keterangan terdaftar sebagai ormas dan juga tidak berbadan hukum," ujarnya.

Dia mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI juga tidak berdasarkan ketentuan undang-undang sehingga gugatan MAKI dinilai kabur. Menurutnya, gugatan praperadilan itu seharusnya ditolak.

Iskandar mengatakan melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik KPK di mana hakim tidak berwenang memerintahkan penyidik melakukan penyidikan. Dia menyebutkan gugatan MAKI tak masuk ruang lingkup praperadilan.

"Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan penyidikan suatu tindak pidana tertentu. Dengan demikian petitum Pemohon tersebut adalah error in objecto dan tidak berdasarkan atas hukum," ujarnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads